SUKABUMI - Polres Sukabumi menggelar konferensi untuk mengumumkan penangkapan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/05).
Dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan telah diungkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada tanggal 02 Januari 2024 dan Kejadian ini terjadi pada Selasa, 26 Desember 2023 di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
"Dua tersangka, yang diinisialkan sebagai H dan L, telah terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa mereka berhasil mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak/membobol rumah kunci sepeda motor tersebut." jelas Kapolres.
Tony menambahkan, motif tersangka diduga adalah untuk memiliki atau menguasai sepeda motor tersebut dengan niat menjualnya di pasar gelap. Sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T dan anak kunci palsu, serta sejumlah sepeda motor hasil curian, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana, yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Rencana tindak lanjut akan melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melimpahkan berkas perkara.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi yang membantu dalam pengungkapan kasus ini, bilamana ada masyarakat yang merasa kendaraannya dicuri, silahkan datang ke Polres Sukabumi dengan membawa surat-surat kendaraan dan kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, " tandasnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|