Sukabumi - Tiga orang yang diduga selaku pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap tim opsnal unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Tiga orang pelaku curanmor yang dibekuk polisi tersebut masing-masing RR (38) berperan selaku pelaku utama, HR (39) berperan sebagai membantu pencurian dan FS (28) berperan sebagai penadah hasil curian.
Menurut penjelasan Akbp Dedy Darmawansyah pada kegiatan rilis tadi siang, Kamis 06 Januari 2022. di Mapolres Sukabumi, kejadian curanmor merupakan pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim.
" Dari penangkapan RR , ada dua tkp pencurian ranmor yang berhasil kami ungkap yaitu didepan Studio Vindi Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug dan Kampung Limbangan Desa Bojonglongok Kecamatan Parangkansalak, " jelas Dedy kepada awak media.
Modus para tersangka ini mengincar kendaran terutama kendaraan sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario 125.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun.