Sukabumi_Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam waktu dua minggu berhasil mengungkap 4 (empat) kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dan bekuk 4 (empat) orang pelakunya.
Demikian yang diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam keterangannya kepada awak media pada konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/22).
Dedy menjelaskan kasusnya terdiri dari kasus narkotika jenis shabu tiga kasus dengan barang bukti dengan total 13, 96 gram shabu, obat keras satu kasus dengan barang bukti yang berhasil disita 220 butir.
" Modus para tersangka seperti biasa tempel ditempat tertentu dengan maksud mengambil keuntungan, " jelas Dedy kepada awak media.
Pada kesempatan tersebut Dedy menegaskan bahwa ke empat pelaku merupakan para pengedar.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan menambahkan bahwa para pelaku berencana mengedarkan narkoba di wilayah Sukabumi.
" Barang bukti ini kalau dirupiahkan sekitar 15 juta rupiah, " jelas Kusmawan.
Kusmawan juga menerangkan bahwa narkoba tersebut kebanyakan berasal dari luar kota Sukabumi.
Kepada para pelaku pengedar narkotika jenis shabu terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sedangkan pelaku pengedar obat terlarang diancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.